BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam kesejahteraan guru.
Ada aturan bahwa tunjangan sertifikasi guru harus dikembalikan dan juga pembatalan pencairan karena suatu hal.
Pembatalan dan pengembalian tunjangan sertifikasi guru sebagaimana dilansir dari juknis resmi yang diterbitkan pemerintah.
Aturan tersebut, disampaikan dalam Pasal 16 dan Pasal 22 yang membahas adanya pembatalan pencairan dan juga pengembalian tunjangan oleh guru.
Pada Pasal 16, menyebut adanya aturan pemberhentian tunjangan sertifikasi guru dengan ketentuan sebagai berikut.
Ayat 1, menyebut Pemda berdasarkan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan juga Tambahan Penghasilan Guru apabila:
a. Guru atau penerima meninggal dunia;