Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diminta untuk Dikembalikan Apabila Tendik Begini...

- 5 Februari 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang diminta untuk dikembalikan
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang diminta untuk dikembalikan /cottonbro studio/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam kesejahteraan guru.

Ada aturan bahwa tunjangan sertifikasi guru harus dikembalikan dan juga pembatalan pencairan karena suatu hal.

Pembatalan dan pengembalian tunjangan sertifikasi guru sebagaimana dilansir dari juknis resmi yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: Surat Edaran Baru dari Dirjen GTK: Program Pertukaran Guru Indonesia dan Korea, Ini Syarat dan Kriterianya

Aturan tersebut, disampaikan dalam Pasal 16 dan Pasal 22 yang membahas adanya pembatalan pencairan dan juga pengembalian tunjangan oleh guru.

Pada Pasal 16, menyebut adanya aturan pemberhentian tunjangan sertifikasi guru dengan ketentuan sebagai berikut.

Ayat 1, menyebut Pemda berdasarkan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan juga Tambahan Penghasilan Guru apabila:

Baca Juga: Nunuk Suryani Ungkap Alasan Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022: Kami Ingin Memperjuangkan….

a. Guru atau penerima meninggal dunia;

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x