Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diminta untuk Dikembalikan Apabila Tendik Begini...

- 5 Februari 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang diminta untuk dikembalikan
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru yang diminta untuk dikembalikan /cottonbro studio/Pexels

b. Guru atau penerima mencapai batas usia pensiun;

c. Guru atau penerima mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

d. Guru atau penerima dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. Guru atau penerima mendapat tugas belajar; dan/atau

f. Guru atau penerima tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus Tahun 2023? Begini Hasil RDPU Komisi II DPR RI dengan Fornas

Ayat 2 menjelaskan, penghentian pembayaran tunjangan sebagaimana ketentuan ayat 1, pada huruf a dan b, diberlakukan di bulan berikutnya.

Ayat 3, penghentian tunjangan seperti ayat 1, huruf c, d, f diberlakukan pada bulan berkenaan.

Ayat 4, penghentian pembayaran tunjangan sebagaimana ayat 1 pada huruf e, diberlakukan di bulan berkenaan sejak melakukan tugas belajar.

Adapun pada Pasal 22, diatur mengenai pengembalian kembali tunjangan sertifikasi guru dengan ketentuan sebagai berikut ini.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x