(1) Tunjangan harus dikembalikan oleh guru ASN di Daerah (ASND) yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai Peraturan Menteri.
(2) Guru harus mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan seperti ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian yang ditentukan.
Ketidaksesuaian dalam tunjangan adalah pada bukti administrasi, data, dan/atau fakta serta dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juknis yang memuat aturan mengenai penghentian dan pengembalian tunjangan sertifikasi guru termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 tahun 2022.
Baca Juga: Lulusan PPG Merapat, Ada Penghargaan dari Kemdikbud Bagi yang Lakukan Ini, Hadiahnya Setiap 3 Bulan!
Tahun 2023 ini, diketahui belum diterbitkannya juknis baru, yang berarti masih mengacu pada aturan Permendikbud tersebut.
Pada juknis disebutkan pula mengenai aturan jadwal sinkronisasi data penyaluran tunjangan sertifikasi guru mulai dari tunjangan triwulan 1 sampai triwulan 4.
Demikian ketentuan penghentian dan pengembalian dana tunjangan yang sudah diberikan kepada guru sertifikasi, maka harus diperhatikan dengan baik.***