Pada regulasi yang dirujuk tersebut, bahwasanya jumlah totalnya terdapat 258 halaman.
Dalam salah satu paragraf, menyebutkan pada tahun 2023, Pemerintah akan konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru dengan memanfaatkan TIK guna mendorong produktivitas.
Secara umum, sehubungan dengan hal itu, kebijakan belanja pegawai di tahun 2023, salah satunya akan diarahkan untuk berikut ini.
Diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai, yaitu dengan tetap menjaga daya beli serta konsumsi Aparatur Negara, antara lain dengan melalui pemberian THR dan gaji-13 untuk ASN dan pensiun.
Baca Juga: Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diminta untuk Dikembalikan Apabila Tendik Begini...
Adapun tahun 2022 lalu, diketahui pada kebijakan pemerintah kembali memasukkan tunjangan kinerja ke dalam THR dan Gaji-13 sebanyak 50%.
Sementara ketentuan untuk tahun 2023 belum memperoleh informasi secara resmi, perihal persenan yang diinfokan. Maka, para guru diharapkan selalu memantau laman terkait.
Pada regulasi kebijakan fiskal juga menyebut mengatur bagi guru-guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama tahun 2023, dikatakan bahwa para guru madrasah memperoleh anggaran sebesar Rp69,01 triliun yang mencakup untuk keperluan beberapa hal berikut:
1. Kebutuhan BOS
2. Kebutuhan Indonesia Pintar