Catat, Tanggal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2023, Ada Regulasi Baru

- 5 Februari 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi tunjangan guru tahun 2023
Ilustrasi tunjangan guru tahun 2023 /Andrea Piacquadio/Pexels

Pada regulasi yang dirujuk tersebut, bahwasanya jumlah totalnya terdapat 258 halaman.
Dalam salah satu paragraf, menyebutkan pada tahun 2023, Pemerintah akan konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru dengan memanfaatkan TIK guna mendorong produktivitas.

Secara umum, sehubungan dengan hal itu, kebijakan belanja pegawai di tahun 2023, salah satunya akan diarahkan untuk berikut ini.

Diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai, yaitu dengan tetap menjaga daya beli serta konsumsi Aparatur Negara, antara lain dengan melalui pemberian THR dan gaji-13 untuk ASN dan pensiun.

Baca Juga: Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diminta untuk Dikembalikan Apabila Tendik Begini...

Adapun tahun 2022 lalu, diketahui pada kebijakan pemerintah kembali memasukkan tunjangan kinerja ke dalam THR dan Gaji-13 sebanyak 50%.

Sementara ketentuan untuk tahun 2023 belum memperoleh informasi secara resmi, perihal persenan yang diinfokan. Maka, para guru diharapkan selalu memantau laman terkait.

Pada regulasi kebijakan fiskal juga menyebut mengatur bagi guru-guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama tahun 2023, dikatakan bahwa para guru madrasah memperoleh anggaran sebesar Rp69,01 triliun yang mencakup untuk keperluan beberapa hal berikut:

Baca Juga: Surat Edaran Baru dari Dirjen GTK: Program Pertukaran Guru Indonesia dan Korea, Ini Syarat dan Kriterianya

1. Kebutuhan BOS

2. Kebutuhan Indonesia Pintar

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x