Catat, Tanggal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2023, Ada Regulasi Baru

- 5 Februari 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi tunjangan guru tahun 2023
Ilustrasi tunjangan guru tahun 2023 /Andrea Piacquadio/Pexels

3. Kebutuhan Beasiswa Bidikmisi

4. Guru non PNS penerima tunjangan profesi sejumlah 290 ribu orang serta pemberian tunjangan penyuluh kepada 61 ribu penyuluh.

Baca Juga: Nunuk Suryani Ungkap Alasan Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022: Kami Ingin Memperjuangkan….

Jadi selain kabar baik untuk ASN mengenai tunjangan, juga ada kabar baik bagi para guru honorer.

Ada juga di satu poinnya menyampaikan bahwa kompetensi guru di Indonesia saat ini belum optimal.

Pemberian tunjangan intensif yang sebelumnya diberikan belum sepenuhnya disertai dengan peningkatan kompetensi guru yang biasa diukur dengan menggunakan hasil uji kinerja guru (UKG).

Pada hasil UKG menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, meskipun begitu, pada capaiannya belum cukup optimal yang rata-rata secara nasional hanya 69.2 sesuai skala 100 di tahun 2019.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus Tahun 2023? Begini Hasil RDPU Komisi II DPR RI dengan Fornas

Informasi lebih lanjut mengenai tunjangan ini dapat dilihat melalui juknis terkait.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x