BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira untuk guru mengenai kenaikan tunjangan yang besaran anggarannya sejumlah Rp100 miliar.
Kenaikan tunjangan tersebut merupakan kenaikan tunjangan untuk tahun 2023 yang diperuntukkan bagi jenjang pendidikan.
Namun, tidak semua guru di jenjang pendidikan memperoleh tunjangan tersebut, maka sebelumnya guru harus menyimak dengan baik.
Diketahui bahwa tunjangan untuk guru yang diupayakan oleh pemerintah memiliki beberapa jenis, di antaranya tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus guru atau TKG.
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Serdik Tanpa Pembelajaran PPG, Bagaimana Caranya? Cek di Sini
Selanjutnya, ada tunjangan insentif, tambahan penghasilan, tunjangan hari raya atau THR, tunjangan keluarga, dan beberapa tunjangan yang lain.
Ketentuan penyaluran tunjangan tersebut terdapat dalam regulasinya maisng-masing sesuai dengan kewenangan pemerintah.
Sehubungan dengan itu, terdapat kabar menggembirakan bagi guru di Provinsi Kalimantan Utara, sebab Pemerintah Provinsi menaikan tunjangan insentif bagi guru pada tahun anggaran 2023.
Kenaikan insentif didasarkan pada keputusan Gubernur Kaltara nomor 188.44/K.6/2023 perihal alokasi 5 bantuan anggaran tahun 2023 keuangan khusus.