Resmi, Guru ASN Bisa Dapat Tunjangan Ini Juga, Bukan Hanya TPG dan Tamsil. Simak Selengkapnya dari Kemdikbud

- 6 Februari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi. Selain TPG, guru ASN juga bisa menerima tunjangan ini
Ilustrasi. Selain TPG, guru ASN juga bisa menerima tunjangan ini /Foto: Pixabay/Peggy_Marco/

BERITASOLORAYA.com – Informasi terkait tunjangan guru menjadi salah satu hal yang dinantikan.

Adapun informasi mengenai tunjangan guru ini bisa disimak melalui penjelasan yang ada di bawah ini.

Berbicara terkait tunjangan guru ini, para guru perlu tahu bahwa Kemdikbud sudah merilis surat edaran resmi.

Diketahui bahwa Kemdikbud merilis surat edaran terkait tunjangan guru yang ter tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 yang Ditunda Ternyata Ada Alasannya. Kemdikbud Beri Penjelasan Ini...

Lebih lanjut bahwa surat edaran mengenai tunjangan guru yang dirilis oleh Kemdikbud diketahui bernomor 6909/B/GT.01.01/2022.

Perlu guru ketahui bahwa surat edaran terkait tunjangan guru tersebut ditujukan kepada Gubernur/Walikota/Bupati yang ada di seluruh Indonesia.

Disampaikan dalam surat edaran Kemdikbud tersebut bahwa berkenaan dengan adanya pemahaman beragam tentang pemberian aneka tunjangan guru daerah, disampaikan beberapa hal.

Baca Juga: Guru Harus Mengajar Selama Berapa Tahun untuk Ikut Program Sertifikasi? Simak Ketentuan Lengkap Berikut

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x