Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran yang dirilis oleh Kemdikbud tersebut yaitu:
1. Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru ASN Daerah
a. Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidikan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
b. Tambahan penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan pada guru ASN di daerah yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.
Secara lebih lanjut juga disampaikan bahwa penggunaan alokasi anggaran tunjangan guru yaitu TPG dan Tamsil ini bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 19 Tahun 2017 tentang guru.
2. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah
TPP ASN daerah berdasarkan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah bisa memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Baca Juga: Kereta Ini Tidak Diharapkan Beroperasi padahal Fungsi Lengkap, Kenapa? Simak Penjelasan Berikut