Resmi, Guru ASN Bisa Dapat Tunjangan Ini Juga, Bukan Hanya TPG dan Tamsil. Simak Selengkapnya dari Kemdikbud

- 6 Februari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi. Selain TPG, guru ASN juga bisa menerima tunjangan ini
Ilustrasi. Selain TPG, guru ASN juga bisa menerima tunjangan ini /Foto: Pixabay/Peggy_Marco/

Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran yang dirilis oleh Kemdikbud tersebut yaitu:

1. Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru ASN Daerah

a. Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidikan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

b. Tambahan penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan pada guru ASN di daerah yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.

Baca Juga: Penting! Siswa SD, SMP, SMA, SMK Segera Aktivasi Rekening Penerima PIP 2022 Sebelum 15 Februari, Caranya...

Secara lebih lanjut juga disampaikan bahwa penggunaan alokasi anggaran tunjangan guru yaitu TPG dan Tamsil ini bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 19 Tahun 2017 tentang guru.

2. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah

TPP ASN daerah berdasarkan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah bisa memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Baca Juga: Kereta Ini Tidak Diharapkan Beroperasi padahal Fungsi Lengkap, Kenapa? Simak Penjelasan Berikut

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x