Adapun sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta segera mengkonfirmasi persetujuan sejumlah nama guru yang masuk nominasi penerima tunjangan khusus.
Diketahui dalam penentuan sejumlah nama guru layak mendapat tunjangan khusus guru tersebut, sumber data yang dipakai adalah Dapodik yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi berwenang.
Kemudian sejumlah nama para guru tersebut diverifikasi dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Setelah seluruh data guru penerima tunjangan khusus guru (TKG) terverifikasi dan tervalidasi, ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
Baca Juga: Panselnas Tunda Pengumuman Guru ASN PPPK 2022, Simak Alasannya, Menguntungkan Peserta?
Perlu diketahui bahwa surat ini diterbitkan Kemdikbud dalam dua tahap, yaitu tahap pertama dan tahap kedua. Berikut penjelasannya:
1. Tahap pertama berlaku di semester satu, terhitung dari Januari sampai dengan Juni.
2. Tahap dua ini berlaku pada semester dua terhitung Bulan Juli sampai dengan Bulan Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, melakukan pembayaran tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.
Baca Juga: Pada Tunjangan Sertifikasi Guru Ada Pengecualian Pemenuhan Beban Kerja untuk 3 Kategori Guru Ini