Tunjangan Guru ASN Maupun Honorer Ini Segera Diberikan, Cek Tahap, Ketentuan dan Besaran. Ada Potongan?

- 6 Februari 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi orang yang sedang mengecek tunjangan guru ASN maupun honorer
Ilustrasi orang yang sedang mengecek tunjangan guru ASN maupun honorer /Andrea Piacquadio/Pexels

Adapun daerah khusus yang dimaksud dalam keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bernomor 160/P/2021 tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dan sudah ditandatangani pada 23 Agustus 2021.

Sehingga berdasarkan peraturan tersebut, daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis ditetapkan yakni daerah sebagai berikut:

a. Terpencil atau terbelakang

b. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil

c. Daerah berbatasan dengan negara lain

d. Daerah pulau terkecil dan terluar

Baca Juga: Selamat, Guru Langsung Dapat Sertifikasi 2023, Syaratnya Mudah Banget....

Perlu dipahami bahwa daerah khusus dalam kaitan dengan tunjangan khusus guru itu ditetapkan untuk melakukan kebijakan pendidikan yang adil juga merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Adapun tujuannya adalah untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah serta menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.

Lebih lanjut, tunjangan khusus guru ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x