Tunjangan Guru ASN Maupun Honorer Ini Segera Diberikan, Cek Tahap, Ketentuan dan Besaran. Ada Potongan?

- 6 Februari 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi orang yang sedang mengecek tunjangan guru ASN maupun honorer
Ilustrasi orang yang sedang mengecek tunjangan guru ASN maupun honorer /Andrea Piacquadio/Pexels

Baca Juga: Yes, Bulan Depan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair, yang Bisa Dapat Cuma Tendik Ini Kata Kemdikbud

Diketahui bahwa tunjangan merupakan satu kali gaji pokok bagi guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan berlaku dan bagi guru non ASN atau honorer sebesar gaji pokok untuk yang telah mempunyai SK Inpassing, dan untuk yang belum inpassing tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, itulah penjelasan mengenai tunjangan guru yakni TKG yang bisa diketahui para guru. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x