Diketahui bahwa tunjangan merupakan satu kali gaji pokok bagi guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan berlaku dan bagi guru non ASN atau honorer sebesar gaji pokok untuk yang telah mempunyai SK Inpassing, dan untuk yang belum inpassing tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, itulah penjelasan mengenai tunjangan guru yakni TKG yang bisa diketahui para guru. Semoga bermanfaat.***