Selamat, Guru Honorer Bakal Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok! Cek Keputusan Kemdikbud Berikut

- 6 Februari 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi. Guru honorer akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok, simak selengkapnya
Ilustrasi. Guru honorer akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok, simak selengkapnya /Tangkapan layar: YouTube Komisi X DPR RI/

BERITASOLORAYA.com -  Kabar gembira datang untuk guru honorer dari Kemdikbud. Lewat Surat Keputusan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, ditetapkan ada guru honorer dan guru ASN yang akan menerima tunjangan.

Pemberian tunjangan kepada guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru yang bersangkutan, tidak terkecuali guru honorer. Untuk tunjangan ini, guru honorer akan menerima sebesar gaji pokok sesuai ketentuan.

Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani berharap, pemberian tunjangan untuk guru honorer dan juga guru ASN yang telah ditentukan tersebut bisa mendorong guru agar dapat memberikan pelayanan terbaik.

Adapun surat keputusan Kemdikbud sebelumnya diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu. Kemdikbud mengimbau agar pemerintah daerah segera memberikan konfirmasi persetujuan terhadap nama guru honorer dan ASN yang masuk kriteria sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: Tunjangan Guru ASN Maupun Honorer Ini Segera Diberikan, Cek Tahap, Ketentuan dan Besaran. Ada Potongan?

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Plt. Dirjen GTK Kemdikbud seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Puspladik Kemendikbudristek.

Guru Honorer yang Akan Menerima Tunjangan

Untuk menentukan siapa saja guru honorer dan guru ASN yang dianggap layak menerima tunjangan sesuai SK Kemdikbud di atas, digunakan sumber data dari Dapodik.

Data yang terinput dalam Dapodik atau data pokok pendidikan tersebut telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x