BERITASOLORAYA.com – Terdapat beberapa informasi terkait tunjangan guru yang bisa guru ketahui.
Beberapa informasi terkait tunjangan guru ini dapat disimak oleh para guru melalui penjelasan di bawah ini.
Terkait informasi tunjangan guru ini, para guru perlu tahu bahwa Kemdikbud sudah merilis surat edaran resmi.
Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Bakal Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok! Cek Keputusan Kemdikbud Berikut
Diketahui bahwa Kemdikbud merilis surat edaran terkait tunjangan guru yang tertanggal 6 Oktober 2022 lalu.
Lebih lanjut surat edaran mengenai tunjangan guru yang dirilis oleh Kemdikbud tersebut diketahui bernomor 6909/B/GT.01.01/2022.
Selain itu diketahui juga bahwa surat edaran terkait tunjangan guru tersebut ditujukan untuk Gubernur/Wali kota/Bupati yang ada di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran Kemdikbud tersebut disampaikan bahwa berkenaan dengan adanya pemahaman beragam tentang pemberian aneka tunjangan guru daerah, disampaikan beberapa informasi penting, antara lain:
Baca Juga: Kabar Baik, Implementasi Kurikulum Merdeka Resmi Dibuka, Ini Jadwal Pendaftarannya. Segera...