1. TPG dan Tamsil untuk Guru ASN daerah
a. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang memiliki sertifikat pendidikan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
b. Sedangkan tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan pada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi kriteria lain sebagai penerima tambahan penghasilan.
Disampaikan juga bahwa penggunaan alokasi anggaran tunjangan guru yaitu TPG dan Tamsil sumbernya dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 19 Tahun 2017 tentang guru.
2. TPP ASN Daerah
TPP ASN daerah atau Tambahan Penghasilan Pegawai ASN daerah berdasarkan PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah dapat memberi tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Perlu Anda ketahui bahwa sumber TPP ini berasal dari APBD sehingga daerah yang memiliki wewenang sepenuhnya dengan persetujuan DPRD masing-masing.
Selanjutnya ada informasi dari Kementerian Keuangan dalam Buku II Nota Keuangan beserta rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Pelatihan Digital Gratis dari Kominfo, Pendaftaran Bulan Februari 2023, yuk, Intip Ada Apa Saja
Jadi Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyampaikan terkait guru sertifikasi pada tahun 2023 sudah dianggarkan kembali.