Perhatikan Cara Aktivasi Rekening untuk 3 Kategori Penerima PIP Ini, Ingat Batas Terakhir 15 Februari 2023

- 6 Februari 2023, 20:48 WIB
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud /Dok. Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Program Indonesia Pintar atau PIP, merupakan salah satu upaya pemerintah guna menurunkan angka putus sekolah di Indonesia, terutama bagi anak-anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Adapun bentuk bantuan yang diberikan oleh PIP antara lain berupa uang tunai untuk meringankan biaya pendidikan peserta didik penerimanya, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Uang tunai yang diberikan PIP dapat dicairkan bila peserta didik penerimanya melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Lulusan PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan Bisa Ikut Ini, Ada Hadiah Menarik dari Kemdikbud, Segera Cek!

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @sobatpip pada 31 Januari 2023, batas waktu aktivasi rekening diperpanjang hingga 15 Januari 2023. Bagi tiga kategori penerima PIP ini harap perhatikan cara aktivasi rekeningnya.

Ketiga kategori yang dimaksud, yaitu peserta didik penerima PIP yang rumahnya jauh dari Bank penyalur. Lalu, merupakan siswa penyandang disabilitas, serta orang tua atau wali sedang atau berada jauh dengan peserta didik penerima bantuan.

Terhadap ketiga kategori khusus tersebut, maka aktivasi rekening dilakukan/diwakilkan oleh kepala sekolah dengan menyertakan dokumen persyaratan berikut:

Baca Juga: Update Program Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek, Mulai 6 Februari 2023. Cek Selengkapnya

- SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x