Hore, Ada Tunjangan dari Kemdikbud Sebanyak Rp1,5 Juta, Ketentuan Berlaku Januari hingga Juni

- 6 Februari 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi tunjangan dari Kemdikbud
Ilustrasi tunjangan dari Kemdikbud /Tima Miroshnichenko /Pexels

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sebesar Rp1,5 juta merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Bahkan, beberapa guru akan mendapatkan besaran tunjangan lebih dari Rp1,5 juta yang diberikan oleh Kemdikbud.

Kemdikbud menyalurkan tunjangan kepada guru, baik yang berstatus ASN maupun non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Catat, 4 Guru yang Memenuhi Kriteria Ini Diutamakan Lolos Seleksi Sertifikasi, Ternyata Mudah Bagi Tendik…

Guru dengan status guru honorer dengan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ketentuan tunjangannya memiliki perbedaan.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyebut, sejumlah 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Upaya penyaluran tunjangan dimaksudkan Kemdikbud sebagai langkah peningkatan kesejahteraan guru yang mengajar di daerah khusus.

Guru yang mendapatkan TKG, diharapkan dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik sebagai seorang pendidik.

Baca Juga: Perhatikan Cara Aktivasi Rekening untuk 3 Kategori Penerima PIP Ini, Ingat Batas Terakhir 15 Februari 2023

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x