BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sebesar Rp1,5 juta merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Bahkan, beberapa guru akan mendapatkan besaran tunjangan lebih dari Rp1,5 juta yang diberikan oleh Kemdikbud.
Kemdikbud menyalurkan tunjangan kepada guru, baik yang berstatus ASN maupun non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guru dengan status guru honorer dengan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ketentuan tunjangannya memiliki perbedaan.
Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyebut, sejumlah 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Upaya penyaluran tunjangan dimaksudkan Kemdikbud sebagai langkah peningkatan kesejahteraan guru yang mengajar di daerah khusus.
Guru yang mendapatkan TKG, diharapkan dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik sebagai seorang pendidik.