Soal Gaji Guru dan Tendik Honorer Tahun 2023, Mendikbud Jawab Lewat Hal Ini…

- 7 Februari 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi. Simak peraturan Mendikbud mengenai gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer di tahun 2023.
Ilustrasi. Simak peraturan Mendikbud mengenai gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer di tahun 2023. /Foto: Pexels/Karolina Grabowska/



BERITASOLORAYA.com – Simak peraturan Mendikbud mengenai gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer di tahun 2023.

Mendikbud Nadiem Makarim menjawab masalah gaji guru dan tendik honorer di tahun 2023 melalui peraturan resmi Mendikbud.

Peraturan tentang gaji guru dan tendik honorer tersebut adalah Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

Baca Juga: Tanpa Ikut PPG, Guru ASN dan Honorer Bisa Dapat Tunjangan Setara Gaji Pokok, Begini Ketentuan Resmi Kemdikbud

Peraturan Mendikbud tersebut menjelaskan tentang dana BOSP beserta ketentuan pembayaran gaji guru dan tendik honorer dengan dana BOS reguler.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari pasal 39 Permendikbud nomor 63 tahun 2022, terdapat aturan penggunaan dana BOS reguler untuk 12 komponen.

Berikut bunyi 12 komponen penggunaan dana BOS reguler sebagaimana bunyi pasal 39:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.

Baca Juga: Catat, Semua Kepsek dan Guru Sertifikasi dan Non Wajib Lakukan Hal Ini, Mulai 6 Februari 2023...

Selanjutnya, pada pasal 40 dijelaskan aturan pembayaran honor atau gaji bagi guru dan tendik honorer sebagai penjelas dari pasal 39 huruf l.

Berdasarkan peraturan tersebut, pembayaran gaji guru dan tendik honorer digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Berikut bunyi pasal 40 ayat 1 yang menjelaskan hal ini:

“Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.”

Baca Juga: Resmi! Telah Dibuka Pendaftaran Program Kartu Prakerja, Cermati 6 Langkah Berikut untuk Bergabung

Namun, perlu dicatat bahwa terdapat 4 syarat guru honorer yang dapat diberikan gaji dari dana BOS Reguler.

4 persyaratan tersebut antara lain :

a. guru berstatus bukan aparatur sipil negara;

b. guru tercatat pada Dapodik;

c. guru memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. guru belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Update Program Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek, Mulai 6 Februari 2023. Cek Selengkapnya

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x