2 Regulasi untuk Guru Terkait Tunjangan di Tahun 2023, Ada yang Baru?

- 7 Februari 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi
Ilustrasi tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi memperoleh informasi penting dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu dan Kemdikbud mengabarkan informasi penting untuk guru sertifikasi merujuk pada SE dan regulasi baru yang juga berlaku di tahun 2023 ini.

Berikut kabar gembira dari Kemdikbud dan Kemenkeu yang diperuntukkan kepada guru sertifikasi, yang dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Tahun 2023, Ini 4 Kriteria Guru yang Dapat Ikut Program PPG Dalam Jabatan

  1. Regulasi Kementerian Keuangan

 

Kemenkeu menerbitkan regulasi, yaitu Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2023.

Pada juknis tersebut disampaikan anggaran tunjangan profesi guru tahun 2023, yang  rencananya sekitar Rp50.450,6 miliar. Selain itu, disebutkan pula mengenai THR yang juga sudah dianggarkan.

  1. Surat Edaran (SE) Kemdikbud

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenkeu Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x