BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi memperoleh informasi penting dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu dan Kemdikbud mengabarkan informasi penting untuk guru sertifikasi merujuk pada SE dan regulasi baru yang juga berlaku di tahun 2023 ini.
Berikut kabar gembira dari Kemdikbud dan Kemenkeu yang diperuntukkan kepada guru sertifikasi, yang dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga: Tahun 2023, Ini 4 Kriteria Guru yang Dapat Ikut Program PPG Dalam Jabatan
- Regulasi Kementerian Keuangan
Kemenkeu menerbitkan regulasi, yaitu Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2023.
Pada juknis tersebut disampaikan anggaran tunjangan profesi guru tahun 2023, yang rencananya sekitar Rp50.450,6 miliar. Selain itu, disebutkan pula mengenai THR yang juga sudah dianggarkan.
- Surat Edaran (SE) Kemdikbud