Rilis! Simak Juknis Tunjangan Kinerja Guru ASN Sertifikasi dan Non Tahun 2023 Kategori Berikut

- 8 Februari 2023, 08:09 WIB
Simak juknis resmi terbaru tentang tunjangan kinerja bagi guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi berikut ini.
Simak juknis resmi terbaru tentang tunjangan kinerja bagi guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi berikut ini. /Pixabay/planet_fox/

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN baik yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi berkesempatan mendapatkan tunjangan kinerja. Apa itu tunjangan kinerja dan bagaimana juknis resminya? Simak selengkapnya.

Kabar baiknya, pemerintah telah merilis petunjuk teknis (juknis) terbaru mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja kepada guru ASN sertifikasi maupun non sertifikasi.

Juknis pembayaran tunjangan kinerja untuk guru ini dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui portal resmi Simpatika Kemenag dengan nomor 7476 tahun 2022.

Baca Juga: Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Cair di Bulan-Bulan Ini. Ada Perubahan Skema Penyaluran?

Tunjangan Kinerja

Dilansir BeritaSoloraya.com dari surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7476 tahun 2022, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenag.

Pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja ini sesuai dengan PP nomor 130 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2019.

Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada guru ASN yang mengajar di madrasah di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga: Sah, Kemdikbud Tetapkan Guru Gagal Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 Jika Tak Punya Ini

Tunjangan ini dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.

Besaran Tunjangan Kinerja

Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja bagi guru ASN dan CPNS di madrasah berdasarkan juknis terbaru:

a. Bagi guru ASN non sertifikasi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen dari nominal besaran tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.

b. Bagi guru yang diangkat dalam golongan II dan sudah sertifikasi, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5.

Baca Juga: Seluruh ASN PNS dan PPPK Mendapat Pengumuman Penting dari Menteri PANRB, Sifatnya Wajib Dilakukan

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: SIMPATIKA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x