BERITASOLORAYA.com- Pencairan tunjangan sertifikasi guru, terdapat dua kategori, yaitu di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Juknis yang mengatur tentang tunjangan sertifikasi guru, mempunyai perbedaan dari yang di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
Sementara itu, terdapat update 3 informasi pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
Baca Juga: BNN Umumkan Seleksi Terbuka untuk Jabatan Ini, Cek Persyaratan dan Jadwal Sekarang!
1. Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag
Di bawah naungan Kemenag, terdapat informasi terbitnya SK pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Di bawah naungan Kemenag, SK tunjangan disebut dengan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SAKPT).
SK di bawah naungan Kemenag yang diterbitkan untuk untuk periode Januari tahun 2023 sudah terbit sebagaimana dilansir dari Guru Abad 21.
Baca Juga: Pada CPNS 2023 Tenaga Honorer Jabatan ini Diutamakan, Ada 8 Prioritas untuk CASN Keseluruhan