Update, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Bawah Naungan Kemenag dan Kemdikbud

- 8 Februari 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi Berikut ini update mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud
Ilustrasi Berikut ini update mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud /Tima Miroshnichenko /Pexels

BERITASOLORAYA.com- Pencairan tunjangan sertifikasi guru, terdapat dua kategori, yaitu di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Juknis yang mengatur tentang tunjangan sertifikasi guru, mempunyai perbedaan dari yang di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Sementara itu, terdapat update 3 informasi pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Baca Juga: BNN Umumkan Seleksi Terbuka untuk Jabatan Ini, Cek Persyaratan dan Jadwal Sekarang!

1. Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag

Di bawah naungan Kemenag, terdapat informasi terbitnya SK pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Di bawah naungan Kemenag, SK tunjangan disebut dengan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SAKPT).

SK di bawah naungan Kemenag yang diterbitkan untuk untuk periode Januari tahun 2023 sudah terbit sebagaimana dilansir dari Guru Abad 21.

Baca Juga: Pada CPNS 2023 Tenaga Honorer Jabatan ini Diutamakan, Ada 8 Prioritas untuk CASN Keseluruhan

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x