BERITASOLORAYA.com- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 biasanya disalurkan pemerintahan saat menjelang hari raya.
Penyaluran THR dan gaji-13 diberikan kepada ASN PPPK maupun PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Buku II Nota Keuangan beserta dengan RAPBN tahun 2023 yang tertuang dalam tabel 3.2 menyampaikan alokasi anggaran THR dan gaji-13 untuk ASN.
Baca Juga: 5 Kunci Keamanan Pangan Ini Perlu Diterapkan, Beberapa Masih Sering Diremehkan!
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), sebelumnya telah merilis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji-13.
ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan yang akan menerima THR dan gaji-13. PP No 16 tahun 2022, sudah ditandatangani Jokowi tanggal 13 April 2022 dapat diakses melalui situs resmi JDIH Sekretariat Kabinet.
THR dan gaji-13, alokasinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non PNS Negara yang tugasnya di Lembaga Penyiaran Publik.
Baca Juga: Pendaftaran Prakerja 2023 Dibuka! Segera Daftar di Laman www.prakerja.go.id
THR dan gaji-13 yang diberikan yaitu:
- Gaji pokok