Cek Besaran dan Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan sesuai Aturan Ini..

- 23 Februari 2023, 17:52 WIB
Berikut ini penjelasan tentang besaran dan jadwal pencairan THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan menurut aturan terbaru
Berikut ini penjelasan tentang besaran dan jadwal pencairan THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan menurut aturan terbaru /Mohamad Trilaksono/



BERITASOLORAYA.com – Besaran dan jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR dan gaji 13 bagi para ASN PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan banyak ditanyakan.

Benarkah jadwal pencairan THR dan gaji 13 bagi para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan lebih dari tahun lalu? Lantas berapa besaran THR dan gaji 13 bagi para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berdasarkan peraturan terbaru?

Agar mendapatkan keseluruhan informasi, simak artikel mengenai besaran dan jadwal pencairan THR dan gaji 13 bagi para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berdasarkan peraturan terbaru berikut ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun Berikut Akan Diperpanjang, Cek Info Resmi BKD Jatim

THR dan Gaji 13

Pemberian THR dan gaji 13 bagi para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas jasa para abdi negara ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Informasi update mengenai THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan ini ditunggu-tunggu karena besarannya yang membahagiakan hati.

Perlu diketahui bahwa besaran gaji 13 dan THR adalah sebesar satu kali gaji pokok masing-masing jabatan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Bagi pensiunan, besaran gaji pokok ditentukan dengan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun.

Baca Juga: Penting, PPPK Kategori Ini Akan Diperpanjang Kontrak Sampai Desember 2024, SK Segera Terbit..

Berikut ini besaran gaji pokok PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sebagai gambaran besaran gaji 13 dan THR.

1. Gaji Pokok PNS

Peraturan yang memuat aturan gaji pokok PNS adalah PP Nomor 15 tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok PNS berkisar dari angka Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200.

2. Gaji Pokok PPPK

Peraturan yang memuat aturan gaji pokok PPPK adalah Perpres nomor 98 tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok PPPK berkisar dari angka Rp1.794.900 sampai Rp6.786.500.

Baca Juga: SELAMAT, 2 Kategori Honorer Dapat Golden Ticket di Tahun 2023, Jaminan Aman Diangkat Jadi ASN

3. Gaji Pokok TNI

Aturan gaji pokok TNI dapat ditemukan di PP Nomor 16 tahun 2019. Adapun gaji TNI berkisar dari angka Rp1.643.500 sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi Rp5.930.800.


4. Gaji Pokok Polri

Aturan gaji pokok Polri termuat di PP Nomor 17 Tahun 2019. Besaran gaji Polri berkisar dari Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800.

Baca Juga: Jangan Salah, Guru Sertifikasi Juga Berhak Menerima Tunjangan Ini, Bukan Hanya TPG. Resmi dari Kemdikbud

Penting diketahui bahwa selain satu kali gaji pokok, ada tambahan berbagai macam tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri mengacu pada PP Nomor 16 tahun 2022, antara lain:

1. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

2. Tunjangan keluarga

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x