BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, merupakan sama-sama jenis jenis Aparatur Sipil Negara atau ASN. Profesi PNS dan PPPK, telah diatur oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2024.
PNS dan PPPK di tahun 2023 semakin gencar dibahas, lantaran peminatnya tiap tahun semakin membludak. Tapi sebenarnya, mana diantara keduanya yang paling tajir?
Pengertian PNS merupakan warga negara Indonesia, yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya.
Baca Juga: Undang-undang TPKS Resmi Disahkan, Simak Alasan dan Poin Pentingnya
Sementera PPPK, adalah warga negara Indonesia dengan persyaratan tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
PNS dan PPPK, mendapatkan penghasilan sama-sama berasal dari anggaran negara.
Profesi PNS memang menjadi dambaan bagi banyak orang, salah satunya lantaran gaji dan tunjangan yang dijamin pemerintah. Tentunya gaji dan tunjangan yang dikantongi PNS, sesuai dengan masa kerja dan golongan.
Golongan PNS dibedakan menjadi empat kelas. Di setiap kelas, tentunya dikualifikasikan dari banyak faktor diantaranya, tingkat pendidikan dan jenjang karir. Aspek inilah yang nantinya membedakan besaran gaji dan tunjangan yang diterima PNS.