BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer akhirnya berhak kebagian tunjangan hari raya atau THR dan gaji 13 2023, dari pemerintah.
Soal kapan pembagian THR tahun ini, dikabarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya lebaran Idul Fitri 2023. Sedangkan untuk pencairan gaji 13, akan dilaksanakan pada Juli mendatang.
Aturan mengenai pemberian THR dan gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Waspadai Penyakit Tuberkulosis di Lingkup Kerja, Begini Tanggapan Kemnaker
Kabarnya, nominal THR dan gaji 13 yang akan cair mencapai puluhan juta. Pastinya untuk tenaga honorer, kabar ini sangat menggembirakan di tengah isu honorer akan dihapus massal akhir tahun ini.
Pembagian THR dan gaji 13 tahun ini, nominalnya kemungkinan akan sama dengan tahun lalu.
Tentunya, tenaga honorer sangat beruntung lantaran nominal THR dan gaji 13 yang diberikan pemerintah, jumlahnya bikin kantong gendut mencapai Rp19 juta.
Tapi, apakah pembagian THR dan gaji 13 merata untuk semua tenaga honorer?