BERITASOLORAYA.com – Tunjangan guru honorer dan PPPK dinilai masih belum layak untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para tenaga pendidikan tersebut.
Apalagi belakangan ini marak pemberitaan tentang kekayaan yang dimiliki salah seorang mantan ASN di Kemenkeu. Hal itu ternyata memicu perbandingan dengan tunjangan guru honorer dan PPPK.
Pasalnya, jika dibandingkan dengan kekayaan mantan ASN di Kemenkeu tersebut, tunjangan yang diterima guru honorer dan PPPK seolah berbanding terbalik.
Baca Juga: Selesaikan Penataan Tenaga Honorer, KemenPAN RB Tempuh Opsi Jalan Tengah, Tidak Ada Pemberhentian
Hal itulah yang menggugah salah satu perhimpunan untuk mengajukan tuntutan kepada pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan guru honorer dan PPPK.
P2G atau Perhimpunan Pendidikan dan Guru berharap agar pemerintah dapat terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
P2G mengharapkan agar setidak-tidaknya pemerintah bisa memenuhi kewajiban sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang Guru dan Dosen.
Tuntutan tersebut diungkapkan oleh Satriwan Salim yang menjabat sebagai Koordinator Nasional P2G, di Jakarta, pada Senin, 27 Februari 2023.
Dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tercantum, : “Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.”