Cek 7 Tips sebelum Menandatangani Kontrak Kerja, Pahami Sekarang sebelum Menyesal!

- 28 Februari 2023, 16:40 WIB
Ada 7 tips dari Kemenaker untuk memulai terjun di dunia kerja. Salah satunya mengetahui reputasi perusahaan.
Ada 7 tips dari Kemenaker untuk memulai terjun di dunia kerja. Salah satunya mengetahui reputasi perusahaan. /Pressfoto

BERITASOLORAYA.com – Anda sangat perlu untuk mengetahui secara detail kontrak kerja Anda sedari awal sebab hal itu yang akan menjadi peraturan Anda ke depan.

Sebelum Anda menyesal maka jangan terburu-buru dalam menandatangani kontrak kerja. Pastikan Anda membaca dan pahami secara seksama kontrak kerja Anda. Jangan sampai menyesal saat menemui masalah di kemudian hari karena tidak membaca isi kontrak kerja Anda.

Sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari salah satu unggahan akun Twitter resmi Kemnaker, para pekerja perlu mencermati seluruh isi kontrak kerja sejak awal karena akan mempengaruhi hak-hak serta kewajiban selama bekerja.

Baca Juga: Tunjangan Guru Honorer dan PPPK Berbanding Terbalik dengan Pegawai Pajak. P2G Ajukan Tuntutan Ini...

Sebelum memulai hubungan kerja, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui. Apa saja itu? Berikut ini di antaranya:


1. Deskripsi Pekerjaan dan Tanggung Jawab

Pastikan Anda paham pekerjaan apa yang akan dilakukan dan apa saja yang menjadi tanggung jawab sebelum menerima tawaran pekerjaan itu. Hal tersebut untuk menghindari perasaan menyesal setelah menerima kontrak kerja tersebut.

2. Kondisi kerja

Anda perlu mempelajari jadwal kerja, jam istirahat dan fasilitas yang tersedia. Dengan Anda mempelajari kondisi kerja, tentunya Anda lebih bijak dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan Anda.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x