Wah, Pensiunan PNS Sebentar Lagi Dapat 2 Tunjangan Sesuai Juknis Ini

- 5 Maret 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang sudah pensiun masih diberikan beberapa tunjangan oleh pemerintah.

Tunjangan pensiunan PNS ditujukan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi pegawai yang tentunya sudah bekerja dan mengabdi lama di pemerintahan.

Tunjangan pensiunan PNS berlaku bagi pegawai yang bekerja di pemerintah pusat maupun bekerja di pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Selamat, Menpan RB Menyampaikan Tiga Jalan untuk Memastikan Nasib Tenaga Honorer, Sudah Pasti?

Adapun jumlah PNS yang pensiun disampaikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Nomor 3830/B/HK.03.01/2022.

Disampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat 77.124 guru PNS yang pensiun. 75.195 guru PNS yang bersiap pensiun di tahun 2023 dan di tahun 2024 terdapat 69.762 guru yang akan pensiun.

PNS yang sudah pensiun tersebut berhak mendapatkan tunjangan, diantaranya ada Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 perihal pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x