BERITASOLORAYA.com – Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan menerima tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Presiden.
Dalam peraturan tersebut disebutkan jika banyak sekali Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk PNS dan PPPK yang masuk ke dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13.
ASN tersebut terdiri dari PNS, calon PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN terutama PNS dan PPPK anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Ada juga yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Dalam Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK merupakan bentuk penghargaan terhadap seluruh pengabdian yang diberikan kepada bangsa dan negara Indonesia.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN yang termasuk PNS dan PPPK yang berasal dari APBN terdiri dari banyak tunjangan, tidak hanya gaji pokok.
ASN termasuk PNS dan PPPK akan menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50%.
Gaji pokok dalam pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang berasal dari APBN ditentukan dalam peraturan tersebut sebesar 80%.