BERITASOLORAYA.com — Tunjangan yang berhak didapatkan oleh para ASN tidak berhenti mengalir. Termasuk bagi para ASN yang mendaftar dalam jabatan fungsional guru, entah PNS maupun PPPK, gaji dan tunjangan guru bergelimang jumlahnya.
Faktanya para guru PNS di daerah khusus mendapat keuntungan berlipat-lipat karena meskipun tidak mendapat TPG, tapi akan mendapatkan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan sekaligus.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022, Tunjangan Khusus hanya bisa di dapatkan oleh guru yang bertugas di daerah khusus yang memenuhi beberapa kriteria, begitu pula dengan Tambahan Penghasilan.
Sistem penyaluran Tunjangan Khusus sama dengan TPG, tetapi yang membedakannya dengan TPG adalah Tunjangan Khusus tidak memerlukan sertifikat pendidik. Namun, bagi guru yang ingin mendapat tunjangan khusus harus memiliki NUPTK.
Selain kriteria terkait sertifikat pendidik, NUPTK, dan tempat bertugas, penyaluran dan berapa kali dalam setahun didistribusikan, Tunjangan Khusus Guru maupun Tunjangan Profesi Guru memiliki persyaratan yang mayoritas sama.
Salah satunya adalah Tunjangan Khusus Guru dan Tunjangan Profesi Guru sama-sama diberikan setiap bulan tetapi disalurkan per tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Keduanya juga sama-sama disalurkan dengan besaran satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Ya Ampun, Masalah Ini Ternyata yang Buat Honorer Gagal Terus Jadi ASN, Tepok Jidat....
Sama halnya dengan Tambahan Penghasilan. Dana ini dikhususkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Oleh karena itu, jika guru telah memiliki sertifikasi ia tidak bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan.