Duh, Dana BOSP Bisa Dipotong Bila Telat Sampaikan Laporan. Hati Hati Pengurangan Bisa Capai 4 Persen

- 8 Maret 2023, 11:56 WIB
Ilustrasi. Konsekuensi pemotongan hingga 4 persen Dana BOSP untuk satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan hingga batas waktu ditentukan.
Ilustrasi. Konsekuensi pemotongan hingga 4 persen Dana BOSP untuk satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan hingga batas waktu ditentukan. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP ternyata bisa dipotong, jika satuan pendidikan dalam menyampaikan laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Kebijakan pengurangan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP.

Terkait jumlah besaran pengurangan dana BOSP akibat keterlambatan satuan pendidikan melakukan pelaporan, paling tinggi senilai 4 persen. Pemotongan dana, meliputi penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Anak Usia Dini atau Dana BOP Paud Reguler, Dana Operasional Sekolah atau Dana BOS Reguler.

Baca Juga: Ribuan Guru Honorer di Jatim Belum Diangkat jadi PPPK, Ketua DPD RI Usahakan Solusi

Tidak hanya 2 dana yang akan dipotong jumlahnya namun juga, untuk dana Bantuan Operasional Penyelenggara Kesetaraan Reguler atau Dana BOP Kesetaraan Reguler.

Mengenai besar potongan pengurangan Dana BOP Paud Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler, terdapat beberapa tahap yang akan dilakukan, mulai dari besaran potongan terbesar

Tahap 1

- 4% apabila satuan pendidikan memberikan laporan pada tanggal 1 April – 25 Juni tahun bersangkutan

- 3% apabila satuan pendidikan memberikan laporan pada bulan Maret tahun bersangkutan

Baca Juga: Baru Saja, Guru dan Kepsek Kategori Berikut Diminta Kemdikbud Lakukan Hal Ini, Soal Program Sertifikasi

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x