BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama atau Kemenag telah menerbitkan juknis tentang pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk guru, kepala dan pengawas madrasah.
Juknis tentang pembayaran TPG ini sudah diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 untuk TPG, guru, kepala dan pengawas madrasah 2023.
Dalam juknis tersebut dijelaskan ada beberapa hal yang membuat TPG tidak dibayarkan oleh guru kepala atau pengawas madrasah.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 Kementerian PANRB Rilis, Berikut Ketentuannya
Artikel ini membahas dibahas perihal TPG atau tunjangan sertifikasi guru, khususnya guru madrasah yang tidak bisa cair karena alasan cuti serta jenis cuti apa saja yang membuat tunjangan ini tetap bisa dicairkan.
Ada 6 kategori guru madrasah atau kepala madrasah yang TPG-nya tidak bisa cair. Siapa saja? Berikut ini diantaranya:
1. Guru, kepala, atau pengawas madrasah yang tidak masuk kerja selama total 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;