Apa Saja Yang Membuat TPG untuk Guru Madrasah Tidak Dibayarkan? Berikut Ini Daftarnya…

- 10 Maret 2023, 11:55 WIB
Tunjangan profesi guru atau TPG tidak dapat dicairkan ketika seorang guru mengambil cuti enam hari atau lebih karena alasan penting.
Tunjangan profesi guru atau TPG tidak dapat dicairkan ketika seorang guru mengambil cuti enam hari atau lebih karena alasan penting. /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama atau Kemenag telah menerbitkan juknis tentang pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk guru, kepala dan pengawas madrasah.

Juknis tentang pembayaran TPG ini sudah diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 untuk TPG, guru, kepala dan pengawas madrasah 2023.

Dalam juknis tersebut dijelaskan ada beberapa hal yang membuat TPG tidak dibayarkan oleh guru kepala atau pengawas madrasah.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 Kementerian PANRB Rilis, Berikut Ketentuannya

Artikel ini membahas dibahas perihal TPG atau tunjangan sertifikasi guru, khususnya guru madrasah yang tidak bisa cair karena alasan cuti serta jenis cuti apa saja yang membuat tunjangan ini tetap bisa dicairkan.

Ada 6 kategori guru madrasah atau kepala madrasah yang TPG-nya tidak bisa cair. Siapa saja? Berikut ini diantaranya:

1. Guru, kepala, atau pengawas madrasah yang tidak masuk kerja selama total 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

Baca Juga: Minta Guru Penggerak Jangan Jadi Syarat Kunci Kepala Sekolah, Ketua PGRI Jateng Singgung Nasib Tendik Ini

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x