Titik Terang Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Tanda-Tanda Tunjangan Masuk Rekening?

- 10 Maret 2023, 19:25 WIB
Para guru sertifikasi menantikan informasi terkini mengenai waktu pencairan dana TPG triwulan 1 tahun 2023 yang kabarnya akan cair Maret.
Para guru sertifikasi menantikan informasi terkini mengenai waktu pencairan dana TPG triwulan 1 tahun 2023 yang kabarnya akan cair Maret. /Ono Kosuki/Pexels



BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi menantikan informasi terkini mengenai waktu pencairan dana TPG triwulan 1 tahun 2023 yang kabarnya akan cair di bulan Maret 2023.

Informasi terkini tentang tunjangan profesi guru atau TPG beserta waktu pencairannya di triwulan 1 tahun 2023 selalu hangat untuk dibahas, terutama di tengah para guru sertifikasi.

Terlebih, saat ini para guru sertifikasi dibuat terheran-heran dengan tampilan baru laman Info GTK. Apakah ada titik terang TPG triwulan 1 tahun 2023 segera cair dan bisa dibayarkan tepat waktu ke rekening guru sertifikasi?

Baca Juga: Minta Guru Penggerak Jangan Jadi Syarat Kunci Kepala Sekolah, Ketua PGRI Jateng Singgung Nasib Tendik Ini

Sebagaimana diketahui, TPG merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru ASN sertifikasi. Tahun 2023 ini, TPG masih disalurkan sama seperti tahun sebelumnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022, TPG disalurkan tiap triwulan. Dalam peraturan tersebut, penyaluran TPG triwulan 1 tahun 2023 dilaksanakan pada bulan Maret setelah adanya proses sinkronisasi data pada akhir Februari.

Memasuki tanggal 10 Maret 2023 ini, ada yang berbeda di laman Info GTK para guru penerima tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: PPPK Guru 2022: Bedah Arti Kode Kelulusan di Pengumuman Hasil Seleksi, Jangan Sampai Gagal Paham

Sebagaimana ditampilkan di kanal YouTube Guru Abad 21, pada laman Info GTK seorang guru sertifikasi terdapat keterangan dengan judul besar ‘Hasil Validasi’ dengan penjelasan berbunyi:

“Status Validasi TPG Sedang Proses Validasi (menunggu hasil proses validasi).

Selanjutnya, terdapat keterangan berupa persyaratan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG, antara lain:

- Memiliki serdik atau sertifikat pendidik,

- Merupakan guru ASN daerah di bawah Kemdikbud

- Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x