Info TPG Triwulan 1 Tahun 2023: Laman Info GTK Guru Sertifikasi Kok Begini? Ini Jawaban dan Solusinya…

- 10 Maret 2023, 19:49 WIB
Ada yang berbeda di laman akun Info GTK para guru sertifikasi menjelang pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 tahun 2023.
Ada yang berbeda di laman akun Info GTK para guru sertifikasi menjelang pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 tahun 2023. /

BERITASOLORAYA.com – Ada yang berbeda di laman akun Info GTK para guru sertifikasi menjelang pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 tahun 2023.

Pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 begitu dinantikan para guru ASN berstatus sertifikasi. Terlebih, menjelang bulan Ramadhan, biasanya harga-harga kebutuhan pokok naik. Jika dana TPG sudah masuk ke rekening guru sertifikasi, setidaknya guru lebih terbantu.

Oleh karena itu, guru sertifikasi perlu memantau informasi terkini mengenai pencairan dana TPG triwulan 1 tahun 2023 yang menurut aturan seharusnya dibayarkan pada bulan Maret ini.

Baca Juga: Titik Terang Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Tanda-Tanda Tunjangan Masuk Rekening?

Menjelang pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 ini, ada yang berbeda dengan laman akun Info GTK guru sertifikasi penerima TPG. Hal ini seperti yang ditampilkan di kanal YouTube Guru Abad 21.

Pada laman akun Info GTK salah seorang guru sertifikasi terpampang tabel dengan judul ‘STATUS VALIDASI TPG SEDANG DALAM PROSES VALIDASI’.

Kemudian, terdapat dua tabel yang menerangkan tunjangan sertifikasi beserta persyaratan yang harus dimiliki guru untuk mendapatkan tunjangan ini.

Baca Juga: Pengumuman! Kementerian PANRB Rilis Jadwal dan Ketentuan Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis

Pada laman tersebut tertulis bahwa guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan berlaku berhak mendapat tunjangan profesi setiap bulan.

Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS maupun PPPK. Lebih lanjut, TPG diberikan kepada guru terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah guru mendapat Nomor Registrasi Guru dari Kemdikbud.

Selanjutnya, terdapat keterangan bahwa tunjangan sertifikasi atau TPG bisa dihentikan bagi guru yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pelaksanaan pembayaran tunjangan diatur oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Soal Janji Kemdikbud Mengangkat Honorer jadi ASN, PB PGRI Minta Surat Pembatalan Penempatan 3.043 P1 Dicabut

Lebih lanjut, pada laman Info GTK juga terdapat beberapa kolom berisi keterangan profil guru sertifikasi pemilik akun, mulai dari status kepegawaian, beban mengajar, usia, keaktifan, identitas, dan lain-lain.

Namun, menariknya, pada laman tersebut terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya, pada kolom Beban Mengajar terdapat keterangan bahwa pemilik akun tercatat sebagai pensiun karena berusia lebih dari 60 tahun.

Info ini jelas tidak valid karena pemilik akun Info GTK tersebut pada faktanya belum berusia pensiun.

Baca Juga: Sujud Syukur, Lebih Dari 250.300 Guru Dapat Penempatan di Seleksi PPPK 2022, Begini Kata Nunuk Suryani

Menanggapi hal tersebut dan yang serupa, guru sertifikasi tidak perlu panik. Mengapa? Karena sudah ada keterangan ‘Masih menunggu proses validasi’.

Itu artinya, data-data yang ada di akun Info GTK para guru sertifikasi memang masih dalam proses validasi.

Lalu apa yang bisa dilakukan para guru? Untuk saat ini, guru sertifikasi dapat terus memantau akun Info GTK masing-masing secara berkala sekaligus memastikan kebenaran data Dapodik.

Baca Juga: PPPK Guru 2022: Bedah Arti Kode Kelulusan di Pengumuman Hasil Seleksi, Jangan Sampai Gagal Paham

Pastikan seluruh data di Dapodik sudah sesuai dengan data guru penerima TPG karena seluruh data yang muncul di Info GTK bersumber dari data di Dapodik.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x