Guru Madrasah Sumringah Dapat Tunjangan Kinerja, Cek Kriteria hingga Faktor yang Mengurangi Nilainya

- 10 Maret 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi pemberian tunjangan kinerja bagi guru madrasah
Ilustrasi pemberian tunjangan kinerja bagi guru madrasah /Kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com — Setelah adanya PIP Madrasah yang diperuntukkan peserta didik MI, MTs, dan MA, ada juga tunjangan kinerja bagi para guru madrasah.

Tunjangan kinerja bagi guru ASN di madrasah ini berdasar dari Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2018 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pasal 9 Ayat (1) Perpres tersebut berbunyi:

Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Baca Juga: Cek 8 Ide Bisnis di Bulan Ramadhan, Insya Allah Untung

Tunjangan kinerja akan diberikan pada guru ASN di madrasah setiap bulannya dengan memenuhi kriteria petunjuk teknis ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan kinerja pegawai bagi guru ASN di madrasah, dikecualikan untuk guru dengan:

•  Guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara,

• Guru yang mengajar kurang dari 12 jam tatap muka perminggu kecuali di daerah 3T,

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x