BERITASOLORAYA.com - Bagi muslim, hendaknya berhati-hati pada setiap tindakan, sebab nantinya dipertanggungjawabkan. Hal itu termasuk pula yang ingin berinvestasi reksadana.
Lantas, bagaimana hukum investasi reksadana? Apakah diperbolehkan atau tidak?
Diketahui bahw saat ini ada yang namanya reksadana syariah yang sesuai dengan syariat islam. Lalu, apa bedanya reksadana syariah dengan konvensional?
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Adz-Dzikro Official, menurut Ustadz Amin Muchtar, berikut perbedaan antara reksadana syariah dengan konvensional.
Ustadz menyebut bahwa jika investasi itu perorangan. Bukan kumpulan akumulasi modal. Jika, investasi dari kumpulan investor, itu yang disebut dengan reksadana.
"Reksadana adalah kumpulan dana dari para investor yang dipercayakan kepada pihak pengumpul dana investasi. Nantinya, disalurkan dalam berbagai lapak usaha instrumen, umumnya pasar uang, saham, emas dan lain-lain," katanya.
Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Apa bedanya antara reksadana syariah dengan konvensional?