BERITASOLORAYA.com - Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2023 berpeluang untuk diberikan kepada pelaku usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah.
KUR 2023 yang diberikan ini nanti dapat dipergunakan untuk mengembangkan usaha dan dapat dijadikan modal usaha dalam kemajuan usaha pelaku usaha.
Para pelaku usaha tentu tidak perlu kebingungan dalam pengajuan KUR 2023. Semuanya sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan kementrian Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, adapun pelaku usaha yang berkesempatan menjadi penerima KUR 2023 adalah sebagai berikut.
1. Usaha mikro, kecil, dan menengah.
2. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia
3. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
Baca Juga: Jangan Salah, Ternyata Begini Prosedur Pengangkatan CPNS Menjadi PNS, Simak Selengkapnya...