BERITASOLORAYA.com — Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya yang diwakilkan H. M. Faisal Hasrimy selaku Sekretaris Daerah Kabupaten telah melantik pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Sergai di Aula Dinas Pendidikan.
Pada hari yang sama, Bupati Darma Wijaya juga melantik pejabat fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) dan pejabat fungsional hasil dari penyetaraan jabatan administrasi. Setelah dilantik secara resmi, mereka tentu punya hak atas tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan bagi PNS PPUPD juga tertuang dalam perundang-undangan.
Sebelum mengetahui besaran tunjangan jabatan, Darma Wijaya menjelaskan tentang kedudukan PPUPD berdasarkan Permenpan RB No. 36 Tahun 2020 adalah sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggara urusan pemerintah dalam negeri.
“Adapun tugas jabatan fungsional PPUPD yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meliputi review, monitoring, evaluasi,” katanya.
“Dan pemeriksaan unsur kegiatan tugas jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” jelas Bupati Sergai itu.
Jabatan fungsional PPUD atau Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah pejabat fungsional yang bertugas mengawasi segala urusan di lingkup pemerintahan daerah. Lalu berapakah kira-kira tunjangan yang didapatkan pejabat fungsional PPUPD?
Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Bakal Naik Pangkat di April dan Oktober 2023, Perhatikan Hal Ini ya