BERITASOLORAYA.com – Bantuan pendidikan berupa dana operasional yang lebih dikenal dengan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP terdiri dari beberapa jenis.
Jenis BOSP yang dimaksud mulai dari BOP PAUD Reguler, BOP PAUD Kinerja, BOS Reguler, BOS Kinerja, BOP Kesetaraan Reguler, serta BOP Kesetaraan Kinerja.
Lalu, berapa besaran masing-masing BOSP tersebut? Tentu ini membuat penasaran dan menjadi pertanyaan bagi semua kalangan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @disdikdki pada 14 Maret 2023, berikut ulasan terkait besaran dana BOSP, termasuk cara menghitung beserta ketentuannya.
1. BOP PAUD Reguler
Tujuan dari dana ini guna membantu operasional di tingkat Satuan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Adapun besarannya dihitung berdasarkan dari satuan biaya Dana BOP PAUD Reguler masing-masing daerah yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Kemudian dana tersebut dikalikan dengan banyaknya peserta didik yang sudah divalidasi melalui Aplikasi Dapodik pada tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.