BERITASOLORAYA.com — Yuk ketahui berapa besaran alokasi dana BOSP, yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Kinerja, BOP PAUD Reguler, BOP PAUD Kinerja, BOP Kesetaraan Reguler dan juga BOP Kesetaraan Kinerja.
Alokasi dana BOS mulai dicari-cari bagaimana petunjuk teknis, syarat, dan besaran perhitungan yang dimaksud. Jenis BOS pun terstruktur dan merata bagi seluruh tingkatan satuan pendidikan. Bagi PAUD hingga SMA berpotensi menerima sejumlah dana BOS.
Demi kelancaran penyaluran dana BOS tahap I TA 2023, bapak/ibu Kepala Sekolah satuan pendidikan segera melaporkan catatan atau laporan realisasi pembelanjaan dana BOS di BKU atau Buku Kas Umum pada aplikasi ARKAS.
Penyaluran dana BOS pun juga sangat mudah dengan kini hanya dijadikan 2 tahap penyaluran menurut ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Baca Juga: 3.043 PPPK P1 Risau Belum Ada Surat Penempatan, Dirjen GTK Nunuk Bilang Begitu, P2G Sebut Begini
Untuk BOP PAUD Reguler, besaran dana BOS Pendidikan yang akan dialokasikan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOP PAUD Reguler yang ada di masing-masing daerah dikali dengan banyaknya peserta didik.
Lalu, satuan biaya BOP PAUD pada masing-masing daerah telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri yang mengatur perihal dana BOS.