Warga Fakir Miskin tapi Belum Pernah Menerima Bansos? Yuk Baca dulu Penjelasan dari Dinsos Berikut

- 16 Maret 2023, 15:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini penjelasan bagi warga kurang mampu atau fakir miskin yang belum menerima bansos
Ilustrasi. Berikut ini penjelasan bagi warga kurang mampu atau fakir miskin yang belum menerima bansos /Kemensos/

BERITASOLORAYA.com — Pada persoalan terkait bansos, rupanya masih banyak rakyat fakir miskin yang tidak pernah mendapat bansos, padahal keadaan mereka sangat sulit dalam memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Menurut UU No. 13 Tahun 2011 serta Permensos No. 3 Tahun 2021, semua program bansos dalam rangka menangani banyaknya jumlah fakir miskin harus didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan DTKS sendiri terdiri dari data kependudukan.

Penyaluran bansos juga merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dengan pemerintah desa/kelurahan. Maka dari itu, setiap lurah bisa mengusulkan warga tidak mampu di wilayahnya agar bisa terdaftar dalam DTKS hingga bansos pun dapat diterima.

Jika menemukan warga yang kurang mampu dan membutuhkan bansos tetapi belum juga terdaftar dalam DTKS atau sudah terdaftar tapi tak pernah diusulkan dalam bansos, bisa melaporkan ke RT/RW/Kepala Desa/Lurah agar segera diusulkan mendapat bansos.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Kemenag Dimulai Besok, Peraturan Diperketat, Peserta yang Melakukan Ini Dinyatakan Gugur

Namun, dengan diusulkan ke kelurahan akan ada pihak kelurahan yang melakukan kunjungan ke rumah dengan tujuan mengecek kelayakan keluarga tersebut memenuhi persyaratan sebagai KPM yang bisa mendapat bansos.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari dinsos.jogjaprov.go.id, Kemensos telah menyediakan laman pelayanan berupa cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar penerima bansos yang telah diakuisisi Kemensos.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x