BERITASOLORAYA.com – Simak tutorial mengajukan tunjangan insentif 2023 yang sudah bisa dilakukan para guru honorer kategori tertentu mulai bulan Maret 2023.
Para guru honorer, ada kabar menggembirakan dari pemerintah, khususnya dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau Kemenag berkaitan dengan tunjangan insentif 2023.
Pasalnya, mulai bulan Maret hingga 7 April 2023, para guru honorer yang berada di bawah naungan Kemenag sudah bisa mengajukan tunjangan insentif 2023.
Aturan mengenai pengajuan tunjangan insentif 2023 termuat dalam surat edaran dengan nomor B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023 tertanggal 13 Maret 2023.
Baca Juga: Profil Rania Maheswari Yamin, Cicit Pahlawan Nasional Mohammad Yamin dan Keturunan Mangkunegaran
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa tunjangan insentif 2023 ini juga dikenal dengan sebutan tunjangan insentif Guru Bukan PNS (GBPNS).
Tunjangan insentif 2023 merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru-guru bukan PNS yang mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK yang berada di bawah naungan Kemenag.
Para penerima tunjangan insentif 2023 ini merupakan guru bukan PNS berstatus non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.