BERITASOLORAYA.com – Informasi kurang sedap rupanya datang menghampiri para guru yang berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2022.
Kabar ini tentunya terkait dengan hak yang akan diterima para PPPK guru 2022, mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023.
Setelah resmi diumumkan soal kelulusan PPPK guru 2022, tentunya para tenaga pendidik ini juga nantinya akan mendapat hak yang sama, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mendapat jatah bonus berupa THR.
Baca Juga: Alhamdulillah, Status 3.043 Peserta PPPK Guru 2022 Tetap P1. Kemdikbud Beri Penjelasan Begini...
Tapi rupanya untuk tahun ini, peserta yang telah lulus dalam seleksi PPPK guru 2022 tidak akan mendapat dana pencairan THR di tahun 2023.
Hal ini mengacu pada surat penyesuaian jadwal seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023, dimana dalam surat tersebut dijelaskan mengenai perubahan jadwal seleksi PPPK guru 2022 dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Gagalnya pemberian THR bagi peserta lolos PPPK guru tahun 2022, mengacu pada tanggal penetapan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 24 April sampai 18 Mei 2023.
Baca Juga: Apa Itu ICC yang Memerintahkan Penangkapan Atas Putin? Simak Selengkapnya