Oleh karena itu, agenda tersebut tidak sesuai dengan pencairan THR yang biasanya akan dicairkan 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri, seperti yang dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
Para peserta seleksi PPPK guru tahun 2022, diharapkan tenang karena masih memiliki harapan untuk mendapatkan gaji ke 13 di tahun 2023.
Tapi perlu digaris bawahi regulasi ini berlaku, jika pemerintah masih menggunakan sistem pemberian gaji ke 13 dengan aturan lama.
Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Segera Lakukan Hal Ini…
Gaji ke 13 biasanya akan diberikan paling cepat pada bulan Juli, mengacu pada regulasi pemerintah PP Nomor 16 Pasal 12 Ayat 1 Tahun 2022.
Maka dari itu, untuk lulusan PPPK guru tahun 2022 yang nantinya sudah menjadi bagian dari ASN Indonesia pada bulan Juli, tentunya masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan gaji ke 13 tahun 2023.
Dengan kondisi seperti ini, diharapkan peserta yang berhasil lolos seleksi PPPK guru tahun 2022 untuk memahami situasi yang ada.
Baca Juga: Messi vs Ronaldo: Dari Liga Champions hingga El Clasico
Walaupun nantinya, menerima atau belum menerima hak bonus berupa THR yang diberikan pemerintah di tahun 2023, para PPPK guru tetap harus menjalani kewajiban menjadi ASN tenaga pendidik yang bertanggung jawab memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Demikian informasi seputar THR yang gagal diterima PPPK guru tahun 2022. Semoga bermanfaat.***