BERITASOLORAYA.com - Pada pencairan dana BOS tahun 2023, terdapat beberapa kriteria sekolah yang dapat mencairkan.
Diketahui bahwa memang terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler tahun 2023 sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK).
Ketentuan pencairan dana BOS tahun 2023 tertuang dalam PMK Nomor 204/PMK.07/2022 perihal Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Penyaluran BOS pada tahun sebelumnya dibagi dalam tiga tahapan, akan tetapi untuk tahun 2022 hanya dibagi dalam 2 tahap penyaluran.
Hal itu berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Dana BOS Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota dan paling cepat disalurkan pada Bulan Januari tahun anggaran berjalan.