Ketentuan kriteria satuan pendidikan penerima dana BOS tahun 2023 berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 Bagian 7 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP yang tertuang dalam Pasal 51 ayat 2 pada bagian poin a dan b.
Demikian mengenai ketentuan baru terkait kriteria sekolah atau satuan pendidikan yang dapat mencairkan dana BOS reguler tahun 2023.
Informasi mengenai pencairan dana BOS secara lengkap dan jadwalnya dapat disimak atau dilihat pada laman resmi terkait.***