Alhamdulillah, Akhirnya Guru Non PNS Disahkan Kemenag Terima Tunjangan Insentif. Apa Saja Syaratnya?

- 18 Maret 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi Tunjangan Insentif yang akan diterima guru non PNS dari Kemenag
Ilustrasi Tunjangan Insentif yang akan diterima guru non PNS dari Kemenag //Pixabay/Mohammad Trilaksono

 

Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2023 tersebut, dicantumkan sejumlah hal yang berkaitan dengan penyaluran tunjangan insentif tahun 2023.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa para guru dapat melakukan pengajuan tunjangan insentif melalui akun Simpatika masing-masing sampai dengan tanggal 7 April 2023.

Baca Juga: Perjalanan Karir Lance Reddick: dari Musik Hingga John Wick

Disebutkan juga tentang adanya Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Dalam surat Kemenag tersebut dinyatakan bahwa guru yang dapat mengajukan pencairan tunjangan insentif adalah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan juknis dengan nomor 183 Tahun 2023 tersebut.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag, para guru harus mengisi data-data berikut ini untuk melengkapi proses pencairan tunjangan insentif:

1. Nama lengkap yang sesuai KTP

2. Nomor Induk Kependudukan yang sesuai KTP

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x