Alhamdulillah, Akhirnya Guru Non PNS Disahkan Kemenag Terima Tunjangan Insentif. Apa Saja Syaratnya?

- 18 Maret 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi Tunjangan Insentif yang akan diterima guru non PNS dari Kemenag
Ilustrasi Tunjangan Insentif yang akan diterima guru non PNS dari Kemenag //Pixabay/Mohammad Trilaksono

3. Nama ibu kandung yang sesuai Kartu Keluarga

Baca Juga: Guru Madrasah yang Akan Mengikuti Seleksi PPG, yuk Persiapkan Diri, Ada Perbedaan dengan Tahun Lalu..

4. Tempat Lahir yang sesuai KTP

5. Tanggal lahir yang sesuai KTP

6. Kecamatan madrasah

7. Kode pos madrasah

 

Apabila syarat dan data telah lengkap, maka pengajuan yang dibuat oleh para guru akan diperiksa dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Persetujuan pengajuan Tunjangan Insentif akan dilakukan dengan batas waktu sampai dengan tanggal 14 April 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x