Baca Juga: Besok Terakhir, 1.982 Guru Non Sertifikasi ini Diminta Kemdikbud Daftar, Soal PPG Dalam Jabatan 2023
Apabila telah disetujui, maka guru yang mengajukan tunjangan insentif akan ditetapkan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif tahun 2023.
Dalam surat tersebut terdapat juga himbauan kepada Kakanwil Kemenag provinsi agar mengumumkan perihal pencairan tunjangan insentif kepada pada guru non PNS di wilayahnya.***