Alhamdulillah, Akhirnya Guru Non PNS Disahkan Kemenag Terima Tunjangan Insentif. Apa Saja Syaratnya?

- 18 Maret 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi Tunjangan Insentif yang akan diterima guru non PNS dari Kemenag
Ilustrasi Tunjangan Insentif yang akan diterima guru non PNS dari Kemenag //Pixabay/Mohammad Trilaksono

Baca Juga: Besok Terakhir, 1.982 Guru Non Sertifikasi ini Diminta Kemdikbud Daftar, Soal PPG Dalam Jabatan 2023

Apabila telah disetujui, maka guru yang mengajukan tunjangan insentif akan ditetapkan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif tahun 2023.

Dalam surat tersebut terdapat juga himbauan kepada Kakanwil Kemenag provinsi agar mengumumkan perihal pencairan tunjangan insentif kepada pada guru non PNS di wilayahnya.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x