Masa Jokowi Ada Kenaikan Gaji ASN Sebanyak 5 Persen, Cek Infonya

- 21 Maret 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi. Pada masa pemerintahan Jokowi ada kenaikan gaji hingga 5 persen
Ilustrasi. Pada masa pemerintahan Jokowi ada kenaikan gaji hingga 5 persen /Pexels/Tima Miroshnichenko/

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut perihal Perubahan Kedelapan Belas (18) Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Cek Nama Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 beserta Jadwal dan Lokasi, Dimulai 6 Hari Lagi

Adapun perubahan gaji dan juga kenaikannya yang disebutkan adalah sebagai berikut ini:

- Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) sebelumnya Rp1.486.500 naik menjadi menjadi Rp1.560.800.

- Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) sebelumnya Rp5.620.300 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp5.901.200.

- PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), sebelumnya gaji terendahnya sebesar Rp1.926.000 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp2.022.200.

Baca Juga: Cek Jam Kerja ASN Terbaru Selama Ramadhan 1444 H atau 2023 M sesuai Arahan Kementerian PANRB

- Gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) sebelumnya sebesar Rp3.638.200 dan mengalami kenaikan menjadi menjadi Rp3.820.000.

- Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah sebelumnya sebesar Rp2.456.700 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp3.820.000.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x