Peraturan Pemerintah (PP) tersebut perihal Perubahan Kedelapan Belas (18) Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun perubahan gaji dan juga kenaikannya yang disebutkan adalah sebagai berikut ini:
- Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) sebelumnya Rp1.486.500 naik menjadi menjadi Rp1.560.800.
- Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) sebelumnya Rp5.620.300 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp5.901.200.
- PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), sebelumnya gaji terendahnya sebesar Rp1.926.000 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp2.022.200.
Baca Juga: Cek Jam Kerja ASN Terbaru Selama Ramadhan 1444 H atau 2023 M sesuai Arahan Kementerian PANRB
- Gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) sebelumnya sebesar Rp3.638.200 dan mengalami kenaikan menjadi menjadi Rp3.820.000.
- Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah sebelumnya sebesar Rp2.456.700 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp3.820.000.