Masa Jokowi Ada Kenaikan Gaji ASN Sebanyak 5 Persen, Cek Infonya

- 21 Maret 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi. Pada masa pemerintahan Jokowi ada kenaikan gaji hingga 5 persen
Ilustrasi. Pada masa pemerintahan Jokowi ada kenaikan gaji hingga 5 persen /Pexels/Tima Miroshnichenko/

- Gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) sebelumnya sebesar Rp4.568.000 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp4.797.000.

- Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) sebelumnya sebesar Rp2.899.500, mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp3.044.300.

Baca Juga: KemenpanRB Minta Tenaga Honorer Ini Bersiap untuk Tes, Cek Berikut

- Gaji PNS tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) sebelumnya sebesar Rp5.620.300, mengalami kenaikan menjadi Rp5.901.200.

Kenaikan gaji ASN PNS tersebut berlaku juga hingga kini. Perubahan kenaikan gaji PNS tentunya memiliki dampak terhadap kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

Bahkan, selain gaji pokok, PNS juga mendapat beberapa tunjangan, seperti THR, tunjangan keluarga, pangan, gaji-13 dan beberapa tunjangan yang lain.

Adapun informasi secara lengkap seputar gaji PNS dan juga tunjangan dapat disimak di laman resmi terkait.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x